Pelopor.id – Untuk mengganti kerugian negara, Pemerintah mengeksekusi aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Setelah kasus korupsi dan para terpidana sudah final, maka Eksekusi bakal semakin gencar dilakukan.
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini mencatat, hasil eksekusi baru mencapai Rp17,79 miliar atau 0,1% dibanding hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 16,8 triliun. Berarti, masih ada kekurangan cukup singifikan dari hasil eksekusi yang sudah didapatkan saat ini.
Baca juga :
Kepala PPA Kejagung, Elan Suherlan bilang menyampaikan, eksekusi dengan pelelangan itu akan terus dilakukan dan sebelumnya juga telah dilakukan penilaian terhadap semua barang rampasan.
Hasil eksekusi yang sudah didapat tersebut, berasal dari barang rampasan dengan jenis mata uang rupiah, mata uang asing, serta kendaraan roda empat dan roda dua. Sedangkan dalam mata uang rupiah menjadi yang memiliki nilai terbesar mencapai Rp10,79 miliar. Kemudian ada kendaraan roda empat dan roda dua bernilai Rp6,1 miliar. Terakhir, mata uang asing yang sudah dirupiahkan senilai Rp902 juta. []