Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi PT PGAS Solution menjadi ke tingkat penyidikan. Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, dugaan korupsi yang disidik kejaksaan ini, terkait pembelian dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Aceh pada 2018.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution dalam pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal di Sabang Aceh pada tahun 2018 ke tahap penyidikan,” tuturnya dalam keterangan yang dikutip Minggu, (26/06/2022).
PT PGN Solution sendiri, bergerak di bidang Konstruksi, Engineering, Operation & Maintenance. PT PGN Solution merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) atau cucu usaha PT Pertamina.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT PGAS Solution Ris Haryono menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan di Kejati DKI Jakarta.
Menurutnya saat ini pegawai PT PGAS Solution masih dalam proses memberikan keterangan penyidikan dari Kejati DKI dan secara prinsip PT PGAS Solution siap membantu memberikan informasi sesuai fakta yang ada dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah. PGAS Solution berkomitmen melaksanakan kegiatan operasional perusahaan sesuai prinsip GCG,” ucap Ris Haryono.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PT PGAS Solution
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menjelaskan, kronologi kasus dugaan korupsi ini berawal pada 2018 saat PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT TAK.
PT PGAS Solution, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, menerbitkan Purchase Order (order pembelian) kepada PT ANT sebagai penyedia alat dengan nilai pembelian sebesar Rp 22.022.784.300 (lebih dari Rp22 miliar).
“Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat dengan nilai anggaran sebesar Rp 9,7 miliar lebih. Sehingga total keseluruhan pekerjaan itu anggarannya sebesar Rp 31.724.784.300 (lebih dari Rp 31miliar),” ungkap Ashari.
Padahal menurutnya, PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur Geothermal tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaannya, PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geothermal yang dimaksud serta tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa kepada PT PGAS Solution.
“Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur Geothermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT,” tegas Ashari.
Kenyataannya, Lanjut Ashari, tidak ada penyerahan alat pembuatan sumur tersebut. Untuk mengelabui, kemudian dibuat Berita Acara Serah Terima barang fiktif. Sedangkan, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sejumlah Rp 31 miliar lebih.
“Dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 31.724.784.300 (Rp 31 miliar lebih),” tandasnya. []