Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PT PGAS Solution, Kini Statusnya Naik ke Tahap Penyidikan

- Editor

Minggu, 26 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT PGAS Solution. (Foto: Pelopor.id/Ist)

PT PGAS Solution. (Foto: Pelopor.id/Ist)

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi PT PGAS Solution menjadi ke tingkat penyidikan. Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, dugaan korupsi yang disidik kejaksaan ini, terkait pembelian dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Aceh pada 2018.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution dalam pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal di Sabang Aceh pada tahun 2018 ke tahap penyidikan,” tuturnya dalam keterangan yang dikutip Minggu, (26/06/2022).

PT PGN Solution sendiri, bergerak di bidang Konstruksi, Engineering, Operation & Maintenance. PT PGN Solution merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) atau cucu usaha PT Pertamina.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT PGAS Solution Ris Haryono menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan di Kejati DKI Jakarta.

Menurutnya saat ini pegawai PT PGAS Solution masih dalam proses memberikan keterangan penyidikan dari Kejati DKI dan secara prinsip PT PGAS Solution siap membantu memberikan informasi sesuai fakta yang ada dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah. PGAS Solution berkomitmen melaksanakan kegiatan operasional perusahaan sesuai prinsip GCG,” ucap Ris Haryono.

PT PGAS Solution
Ilustrasi PT PGAS Solution. (Foto: Pelopor.id/LinkedIn PT PGAS Solution)

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PT PGAS Solution

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menjelaskan, kronologi kasus dugaan korupsi ini berawal pada 2018 saat PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT TAK.

PT PGAS Solution, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, menerbitkan Purchase Order (order pembelian) kepada PT ANT sebagai penyedia alat dengan nilai pembelian sebesar Rp 22.022.784.300 (lebih dari Rp22 miliar).

“Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat dengan nilai anggaran sebesar Rp 9,7 miliar lebih. Sehingga total keseluruhan pekerjaan itu anggarannya sebesar Rp 31.724.784.300 (lebih dari Rp 31miliar),” ungkap Ashari.

Baca Juga :   Pertamina Targetkan 10.000 Unit Pertashop di Seluruh Indonesia

Padahal menurutnya, PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur Geothermal tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaannya, PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geothermal yang dimaksud serta tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa kepada PT PGAS Solution.

“Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur Geothermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT,” tegas Ashari.

Kenyataannya, Lanjut Ashari, tidak ada penyerahan alat pembuatan sumur tersebut. Untuk mengelabui, kemudian dibuat Berita Acara Serah Terima barang fiktif. Sedangkan, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sejumlah Rp 31 miliar lebih.

Baca Juga :   Shell Batalkan Rencana Pengembangan Ladang Minyak di Inggris

“Dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 31.724.784.300 (Rp 31 miliar lebih),” tandasnya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB