CEO Jouska Aakar Abyasa Segera Diadili Terkait Kasus Penipuan

- Editor

Senin, 21 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO Jouska Finansial Indonesia,  Aakar Abyasa Fidzuno.(Foto: instagram aakarabyasa)

CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.(Foto: instagram aakarabyasa)

Jakarta – Polisi, menahan CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno terkait kasus penipuan. Selain itu, Kepolisian juga telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, maka Aakar akan segera diadili di pengadilan. Sebelumnya, Aakar bersama rekannya, Direktur PT Amarta Investa Indonesia, Tias Nugraha Putra, ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021 silam.

“Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan,” tutur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma’mun dikutip dari laman resmi Tribrata, Senin, (21/03/2022)

Kronologi

Kombes Ma’mun mengungkapkan, kasus ini bermula dari 41 orang yang melaporkan Jouska ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.

Kerugian para korban Jouska mencapai Rp18 miliar. Aakar Abyasa pun digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 64 miliar oleh 45 mantan nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aakar dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Juga Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pertengahan Oktober 2021, Polisi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dua tersangka tersebut agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan di Bareskrim Polri. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Jepang Bakal Tingkatkan Produksi Baterai untuk EV

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru