Polda Jatim Bongkar Investasi Fiktif Alat Kesehatan Senilai Rp 30 Miliar

- Editor

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim Bongkar Investasi Fiktif Alat Kesehatan Senilai Rp 30 Miliar. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Polda Jatim Bongkar Investasi Fiktif Alat Kesehatan Senilai Rp 30 Miliar. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan seorang wanita asal Kota Surabaya berinisial TNA (36) yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat. Tepatnya, Polisi telah menerima enam laporan masyarakat.

“Modus mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Masyarakat),” tutur Kabidhumas di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/22).

Tersangka TNA, awalnya mengaku pada para korbannya jika ia mengelola bisnis investasi pengadaan alkes. Tak tanggung-tanggung, TNA menyebut dirinya mengelola pengadaan alkes di 12 rumah sakit luar Jawa sejak pertengahan tahun 2020.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, modus tersangka yakni menawarkan keuntungan sebesar 40%. Keuntungan tersebut, janjinya akan diberikan pada 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer uang padanya.

“Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari modal yang telah ditransfer,” ungkapnya.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa. Lalu, membekali para agen dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.

“Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia juga mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa, untuk meyakinkan korbannya,” sebut Kasubdit Jatanras.

Adapun dari enam laporan Polisi yang diterimanya, total kerugian korban mencapai Rp30 miliar. Kerugian dan jumlah korban tersebut, diperkirakan masih bisa bertambah. Mengingat, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu.

Baca Juga :   Rem Blong Sebabkan Kecelakaan Maut di Balikpapan, 5 Orang Tewas

Lintar juga menegaskan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menarik korbannya. Dimana sebagian besar Alkes yang ditawarkan oleh tersangka adalah untuk keperluan Covid-19 demi meyakinkan korbannya bahwa Alkes itu pasti laku dipasaran.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal lebih dari 15 tahun penjara. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 02:29 WIB

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Senin, 20 April 2026 - 18:10 WIB

Echoes, We Hide Hadirkan Nuansa Emo Rock di EP the things we left unsaid after you

Senin, 20 April 2026 - 17:40 WIB

Ade Hubart dan Ian Antono Hadirkan Pesan Optimis di Single Come On

Jumat, 17 April 2026 - 01:54 WIB

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Kamis, 16 April 2026 - 23:26 WIB

Rully Irawan Ceritakan Perjalanan Ayah di Perantauan Lewat Single Markisa

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Senin, 13 April 2026 - 01:01 WIB

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Berita Terbaru

Grup band djent metal, Bless The Knighst. (Foto: Istimewa)

Musik

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB