Pelopor.id – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan seorang wanita asal Kota Surabaya berinisial TNA (36) yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat. Tepatnya, Polisi telah menerima enam laporan masyarakat.
“Modus mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Masyarakat),” tutur Kabidhumas di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/22).
Tersangka TNA, awalnya mengaku pada para korbannya jika ia mengelola bisnis investasi pengadaan alkes. Tak tanggung-tanggung, TNA menyebut dirinya mengelola pengadaan alkes di 12 rumah sakit luar Jawa sejak pertengahan tahun 2020.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, modus tersangka yakni menawarkan keuntungan sebesar 40%. Keuntungan tersebut, janjinya akan diberikan pada 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer uang padanya.
“Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari modal yang telah ditransfer,” ungkapnya.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa. Lalu, membekali para agen dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.
“Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia juga mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa, untuk meyakinkan korbannya,” sebut Kasubdit Jatanras.
Adapun dari enam laporan Polisi yang diterimanya, total kerugian korban mencapai Rp30 miliar. Kerugian dan jumlah korban tersebut, diperkirakan masih bisa bertambah. Mengingat, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu.
- Modus Penipuan Investasi Alkes Rp 1,3 Triliun Terungkap
- Polisi Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Tersangka Penipuan
Lintar juga menegaskan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menarik korbannya. Dimana sebagian besar Alkes yang ditawarkan oleh tersangka adalah untuk keperluan Covid-19 demi meyakinkan korbannya bahwa Alkes itu pasti laku dipasaran.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal lebih dari 15 tahun penjara. []












