Polisi dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

- Editor

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkoba. (Foto: Pelopor.id/Freepik)

Ilustrasi narkoba. (Foto: Pelopor.id/Freepik)

Pelopor.id | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai DKI Jakarta berhasil membongkar peredaran narkoba oleh jaringan internasional Kongo-Uganda, Kanada dan Tiongkok yang diungkap dari pertengahan November hingga Rabu (08/12/2021). Jenis narkoba yang dimaksud adalah sabu dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, para tersangka beraksi melalui modus pemesanan dan pengiriman barang dari luar negeri. “Khususnya dari China, Uganda, Kanada dan Afrika,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (09/12/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 16,88 kilogram dan LSD sekitar 800 lembar.

Zulpan menjelaskan, dalam pengungkapan ini, pihaknya bekerjasama dengan Bea dan Cukai. Disebutkan juga salah satu modus para pelaku adalah menyelundupkan narkoba itu dalam bola dan spare part kendaraan.

“Untuk mengelabui petugas, biasanya diselundupkan di beberapa barang-barang, seperti spare part dan alat lainnya. Mungkin secara kasat mata kita tidak mempercayainya, namun ternyata di dalam spare part tersebut berisi narkotika,” ujar Zulpan.

Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan dan pengungkapan terkait dengan penyelundupan narkotika jaringan internasional ini.

Atas kasus ini, ke-39 tersangka dipersangkakan dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. []

Baca juga: Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkotika

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Warga Kota Magelang Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 13:29 WIB

Arika Panggabean Kemas Pesan Hangat di Single Sahabat Selamanya

Senin, 6 Juli 2026 - 02:36 WIB

Daftar Harga Tiket Konser Kahitna 40 Tahun Jakarta 2026

Berita Terbaru