Pelopor.id | Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyatakan pihaknya telah membuka layanan pengaduan terkait oknum polisi nakal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Polri. Dengan demikian, masyarakat bisa mengajukan aduan ke tiga tempat, yaitu Irwasda, Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Jatim.
Irjen Pol Nico Afinta meminta masyarakat untuk tidak takut, namun setiap aduan harus dengan data dan bukti yang kuat. “Masyarakat tak perlu takut untuk melapor. Namun, harus disertai data dan bukti yang kuat,” ujar Kapolda Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim.
- Baca juga: Buka Hotline, Polda Jabar Terima Ratusan Pengaduan Pinjol Ilegal
- Baca juga: Kapolres Lombok Timur Dukung Investor Kelola Resto Ekas Adventure
Selain itu, para awak media juga diminta melakukan pengawalan informasi mengenai pelaksanaan atau proses hukum bagi oknum polisi yang melanggar, dan juga yang berprestasi. “Rekan-rekan media bisa melakukan pengawalan informasi,” lanjutnya.
Irjen Pol Nico Afinta juga menegaskan bahwa, pihaknya tak akan segan mencopot oknum polisi yang bertugas di Polda, Polres dan Polsek jajarannya, jika terbukti melanggar ketentuan. “Kami akan proses baik secara disiplin kode etik atau pidana kalau melanggar undang-undang, dan pasti akan saya pecat apabila terlibat narkoba,” tegas Kapolda Jawa Timur. []












