Polisi Tangkap 7 Orang Dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta

- Editor

Minggu, 17 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap 7 Orang Dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

Polisi Tangkap 7 Orang Dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

Pelopor.id | Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi di Jakarta yang diduga merupakan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh tersangka, yaitu RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu WNA berstatus DPO berinisial ZJ.

Adapun lokasi-lokasi yang digerebek adalah dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, serta Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Baca juga: Perbedaan Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan, tujuh tersangka tadi berperan sebagai desk collection dan operator SMS blasting. Modus operandi pelaku adalah dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam, meski belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan.

“Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga ilegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” kata Brigjen Pol Helmy Santika.

Baca juga: Keterangan Polisi Soal Penggerebekan Sindikat Pinjol yang Ancam Keselamatan Warga

Selain mengamankan para tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop, 13 unit HP, 1 box sim card baru dan 2 unit flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Keterangan Polisi Soal Penggerebekan Sindikat Pinjol yang Ancam Keselamatan Warga

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB