Pelopor.id – Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (10/1/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, adalah KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku seperti dilansir dari laman Tribrata Polri.
- Baca juga : Catat! Harga Minyak Goreng Kemasan Sederhana dari Pemerintah Rp 14.000 Per Liter
- Baca juga : Polisi Terima Laporan atas Cuitan Ferdinand Hutahaean “Allahmu Lemah”
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []












