Istrinya Disetubuhi Ahli Pengobatan Alternatif, Suami Sewa Pembunuh Bayaran

- Editor

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan hasil pemeriksaan kasus penembakan di Tangerang. (Foto:Pelopor.id/Titik)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan hasil pemeriksaan kasus penembakan di Tangerang. (Foto:Pelopor.id/Titik)

Pelopor.id | Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penembakan terhadap seorang ahli pengobatan alternatif di Jalan Gempol Tangerang bermotifkan dendam pribadi lantaran istri Pelaku disetubuhi. Sebelumnya diketahui, Warwan alias Alex, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya dan meninggal saat berusaha dibawa ke rumah sakit.

“Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar tahun 2010 yang lalu, pada saat itu istri tersangka M ini berobat kepada korban, masang susuk pada saat itu. Tetapi, yang terjadi adalah korban disetubuhi.”

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui motifnya adalah dendam pribadi terhadap korban. Sedangkan tersangkanya ada 4 orang.

“Saya sudah sampaikan kemarin bahwa korban ini memang bekerja sudah bekerja sekitar 20 tahun sebagai paranormal, sering mengobati orang,” tutur Yusri kepada wartawan, Selasa, 28 September 2021.

“Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar tahun 2010 yang lalu, pada saat itu istri tersangka M ini berobat kepada korban, masang susuk pada saat itu. Tetapi, yang terjadi adalah korban disetubuhi,” sambungnya.

Polisi mengetahui hal ini, dari SMS yang sempat bocor kepada tersangka M di tahun 2010. Namun kala itu, istri tersangka tidak mau mengaku. Barulah saat keduanya menunaikan haji, sang istri ini mengakui kejadian tersebut.

“Pada 2010 pada saat dia berobat ke sana, kemudian dengan rayuan-rayuannya terjadi di rumahnya dan si korban ini, kemudian juga berpindah kepada salah satu hotel yang ada di Tangerang,” ungkap Kombes Yusri berdasarkan pengakuan tersangka M.

Inilah yang membuat M dendam dan ingin menghabisi si korban, ditambah lagi ada cerita bahwa istri kakak kandungnya meninggal dunia, juga korban yang sama. Hal tersebut kemudian menimbulkan dendam sehingga tersangka mengatur untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan, pihaknya pertama kali mengamankan M, seorang pengusaha angkutan daerah Banten yang merupakan menginsiator dalam kejadian tersebut.

Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 10 Mei 2022

“Dia yang menginisiasi, dia aktor intelektualnya. Hari Kamis yang lalu kita amankan yang bersangkutan di daerah Serang, Banten, pada saat yang bersangkutan di rumah makan,” sebutnya.

Kemudian, kemarin tanggal 27 polisi berhasil mengamankan lagi dua orang tersangka. yakni K, eksekutornya yang melakukan penembakan terhadap korban. Kemudian di tempat yang sama di daerah Serang, turut diamankan S yang berperan sebagai Joki.

“Jadi eksekutornya adalah K, pada saat itu melihat korban, mendatangi korban dengan jarak dua meter melakukan penembakan, setelah itu melarikan diri ditunggu dengan saudara S yang menunggu dengan roda dua yang kita lihat ini, kemudian melarikan diri,” jelas Yusri.

“Jadi tiga orang tersangka yang sudah kita amankan, yang pertama M sebagai inisiator, kemudian K sebagai eksekutornya yang melakukan penembakan dan S ini adalah joki atau pilotnya yang menunggu pada saat K selesai melakukan eksekusi kemudian melarikan bersama-sama dengan S. Nah tiga orang ini yang kita amankan,” lanjutnya.

Sedangkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Y. Dialah penghubung tersangka M dalam mencari eksekutor. Adapun bayaran yang dikeluarkannya sekitar Rp60 juta, dimana Rp50 juta untuk eksekutor dan Rp10 juta untuk Y yang sekarang DPO.

“Kami kasih waktu 3×24 jam untuk segera menyerahkan diri kepada PMJ atau polres Tangkot, kami sudah tahu identitasnya, tim masih bergerak di lapangan, kami akan tindak tegas. Ini inisial Y yang DPO. jadi 4 pelakunya,” tandas Yusri.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB