Nekat Tanam Ganja di Kamar Mandi, Seorang Pria Dibekuk Polisi

- Editor

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi, mengamankan seorang pria berinisial OK di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan lantaran menanam enam pot pohon ganja di dalam kamar mandi. (Pelopor.id/Ist)

Polisi, mengamankan seorang pria berinisial OK di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan lantaran menanam enam pot pohon ganja di dalam kamar mandi. (Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id. | Jakarta – Polisi, mengamankan seorang pria berinisial OK di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan lantaran menanam enam pot pohon ganja di dalam kamar mandi.

“Satres narkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” utur Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Pelopor.id, Sabtu 28 Agustus 2021.

“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur.”

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut ia tanam selama enam bulan terakhir.

“Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” ungkap AKBP Wadi Sabani.

Polisi Ringkus Pria Nekat Penanam 6 Pot Ganja di Kamar Mandi

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menjelaskan, bahwa tersangka sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini sedang diburu polisi.

“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Meski Dimutasi Kapolri, Firli Bahuri Tetap Ketua KPK

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan Oknum Notaris Disoroti Praktisi Hukum
Kejagung Mengaku Pemberantasan TPPO Terkendala Birokrasi dan Bekingan Aparat
Promosikan Judi Online, Youtuber Emak Gila Dibekuk Polisi
Polisi Bekuk Brand Ambasador Judi Online di Bandung
Street Race ke 6 Segera Dilaksanakan, Catat Tanggal dan Tempatnya
Pekan Pertama Tilang Manual, Polres Depok Tindak 495 Pengendara
Pemandu Karaoke Lengayang Dipersekusi, Polisi Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Kepergok Mau Curi Motor, Maling Tembakkan Airsoft Gun

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Synchronize Festival 2024 Sukses Digelar Selama 3 Hari

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Jadwal Penampil Hari Ketiga Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:53 WIB

Jadwal Penampil Hari Kedua Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Jadwal Penampil Hari Pertama Synchronize Fest 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:57 WIB

AIU, Andhara Fachsya, dan Ray Surajaya Bawakan Karya Teranyar di Swag Event

Minggu, 29 September 2024 - 14:32 WIB

Segini Harga Tiket Konser Dewa 19 All Stars 2.0 di GBK

Kamis, 26 September 2024 - 23:37 WIB

Single I Wanna Milik Helma Namira Resmi Dirilis

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Superboy, Della Devina, Daniel Hasbon dan T.C.H.R.S Berbagi Panggung di Swag Event Edisi 88

Berita Terbaru

Dokumentasi Synchronize Festival 2024. (Foto: doc.synchronizefest2024)

Musik

Synchronize Festival 2024 Sukses Digelar Selama 3 Hari

Senin, 7 Okt 2024 - 20:20 WIB

Grup band Sore. (Istimewa)

Musik

Jadwal Penampil Hari Ketiga Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Okt 2024 - 11:08 WIB

Poster rundown Synchronize Fest 2024. (Foto: Istimewa)

Musik

Jadwal Penampil Hari Kedua Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:53 WIB

Poster rundown Synchronize Fest 2024. (Foto: Istimewa)

Musik

Jadwal Penampil Hari Pertama Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:40 WIB