Pelopor.id. | Jakarta – Polisi, mengamankan seorang pria berinisial OK di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan lantaran menanam enam pot pohon ganja di dalam kamar mandi.
“Satres narkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” utur Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Pelopor.id, Sabtu 28 Agustus 2021.
“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur.”
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut ia tanam selama enam bulan terakhir.
“Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” ungkap AKBP Wadi Sabani.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menjelaskan, bahwa tersangka sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini sedang diburu polisi.
- Baca juga : Kapolri Ingin Kampung Tangguh Narkoba Ada di Seluruh Indonesia
- Baca juga : Polisi Gerebek Home industry 2,1 Juta Pil Ilegal di Sumedang
“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar.[]