Pelopor.id | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 11,95 kilogram narkotika jenis sabu hasil penyitaan dari dua kasus berbeda. Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan yang ke-7 di tahun 2021 yang merupakan hasil pengungkapan BNN sepanjang bulan Juni sampai dengan Juli lalu.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh tim BNN di sebuah Rest Area KM 57 Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 23 Juni 2021. Di TKP, petugas mengamankan AS dan IU beserta barang bukti yang dikemas dalam 9 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 7,91 kilogram.

Jaringan ini berhasil dibekuk berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan sindikat Aceh-Tangerang-Jawa Timur. Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh tim BNNP DKI Jakarta pada 27 Juli 2021 di daerah Jagakarta, Jakarta Selatan dan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Petugas mengamankan MR alias Unyil di daerah Tanjung Barat, Jagakarta, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 4,05 kilogram di dua rumah kontrakan berbeda di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka MR diduga kuat sebagai bagian dari jaringan sindikat narkotika Kramat Jati-Bekasi.
- Baca juga : Kronologi BNN Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kilogram Shabu
- Baca juga : BNN Usul Pecandu Tidak Dipenjara, Tapi Direhabilitasi
Seluruh tersangka dari kedua kasus tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan pemusnahan barang bukti seberat 11,95 kilogram, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari enam puluh ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. []