BNN Usul Pecandu Tidak Dipenjara, Tapi Direhabilitasi

- Editor

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Puji Sarwono dalam webinar Covid-19, Prison Overcrowding And Their Impact on Indonesia's Prison System. (Foto: Pelopor.id/BNN)

Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Puji Sarwono dalam webinar Covid-19, Prison Overcrowding And Their Impact on Indonesia's Prison System. (Foto: Pelopor.id/BNN)

Pelopor.id | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN), mengusulkan beberapa rekomendasi yang salah satunya tidak menjadikan sanksi pidana penjara sebagai muara bagi pecandu narkoba, melainkan dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi.

Hal ini diungkapkan Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Puji dalam webinar Covid-19, Prison Overcrowding And Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diadakan Ditjen PAS.

“Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi.”

Rekomendasi berdasarkan fakta yang ada dilapangan bahwa terjadi kelebihan kapasitas yang sangat berbahaya dalam konteks penyebaran covid 19 dengan kondisi Lapas yang padat dan ventilasi udara yang kurang memadai.

“Hal ini sejalan dengan Laporan UNODC dalam World Drug Report 2011 yang menekankan bahwa penegakan hukum untuk mengurangi peredaran (Supply Reduction) harus disertai dengan kebijakan untuk mengurangi permintaan (Demand reduction)”, tutur Puji Sarwono berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Jumat, 6 Agustus 2021.

BNN
Webinar Covid-19, Prison Overcrowding And Their Impact on Indonesia’s Prison System. (Foto: Pelopor.id/BNN)

ia juga menambahkan, bahwa penanganan pada aspek permintaan berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, crime reduction, dan pelayanan rehabilitasi.

“Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi,” sebut Puji Sarwono.

Sementara hal lain yang menjadi rekomendasian BNN adalah pemaksimalan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menentukan kriteria tingkat keparahan pengguna narkotika serta rekomendasi terapi dan rehabilitasi yang tepat dalam menangani pecandu narkotika.

“Ini sesuai dengan amanah dari Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tandas Puji. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   India Sita Benang yang Direndam Heroin Senilai USD 58 Juta

Berita Terkait

Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Kasus Dugaan Penggelapan Oknum Notaris Disoroti Praktisi Hukum
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH
Huadi Group Berbagi Berkah Tiap Jumat, Jemaah Masjid: Alhamdulillah

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 02:31 WIB

Vina Panduwinata dan Addie MS Bakal Tampil di Konser Amal September Ceria Besutan IPB

Rabu, 18 September 2024 - 02:05 WIB

Diosdu, Besixxs, hingga TADI Pamer Karya di Swag Event Edisi 87

Jumat, 13 September 2024 - 14:59 WIB

Grup Band Indorock, Los Garelloz Rilis Single Keliling Kota Ciptaan Pepeng Eks NAIF

Jumat, 13 September 2024 - 04:23 WIB

Anov Blues One Kerja Bareng Ashley Hamel dan Reza Arfandy di Single Bad Boi

Kamis, 12 September 2024 - 18:38 WIB

Digandeng Yuna Penyanyi Asal Malaysia, Bunga Citra Lestari Rilis Single Watak Utama

Rabu, 11 September 2024 - 14:02 WIB

Mantan Gitaris Guns N Roses Bakal Konser Bareng Dewa 19 di GBK

Jumat, 6 September 2024 - 03:39 WIB

Gitaris Bless The Knights, Fritz Faraday Resmi Di-endorse Blackstar Amplification

Rabu, 4 September 2024 - 13:27 WIB

Sujar Band Pamer Karya Bareng Lanov dan Senyawa di Swag Event

Berita Terbaru