Pelopor.id | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN), mengusulkan beberapa rekomendasi yang salah satunya tidak menjadikan sanksi pidana penjara sebagai muara bagi pecandu narkoba, melainkan dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi.
Hal ini diungkapkan Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Puji dalam webinar Covid-19, Prison Overcrowding And Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diadakan Ditjen PAS.
“Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi.”
Rekomendasi berdasarkan fakta yang ada dilapangan bahwa terjadi kelebihan kapasitas yang sangat berbahaya dalam konteks penyebaran covid 19 dengan kondisi Lapas yang padat dan ventilasi udara yang kurang memadai.
“Hal ini sejalan dengan Laporan UNODC dalam World Drug Report 2011 yang menekankan bahwa penegakan hukum untuk mengurangi peredaran (Supply Reduction) harus disertai dengan kebijakan untuk mengurangi permintaan (Demand reduction)”, tutur Puji Sarwono berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Jumat, 6 Agustus 2021.
ia juga menambahkan, bahwa penanganan pada aspek permintaan berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, crime reduction, dan pelayanan rehabilitasi.
“Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi,” sebut Puji Sarwono.
- Baca juga : BNN Musnahkan Narkoba di Puncak Peringatan HANI 2021
- Baca juga : BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
- Baca juga : Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan 4 Langkah Berantas Narkoba
Sementara hal lain yang menjadi rekomendasian BNN adalah pemaksimalan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menentukan kriteria tingkat keparahan pengguna narkotika serta rekomendasi terapi dan rehabilitasi yang tepat dalam menangani pecandu narkotika.
“Ini sesuai dengan amanah dari Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tandas Puji. []