JPU Hadirkan 3 Saksi Perwakilan 2 Bank Swasta di Sidang Lanjutan PT.MAP

- Editor

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pelopor.ID, Tangerang – Melanjuti persidangan sebelumnya yang ditunda (24/08/21) terkait kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto di Pengadilan Negeri Tangerang (25/08/21), persidangan hari ini berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Tim JPU menghadirkan 3 orang saksi yang merupakan perwakikan dari 2 Bank Swasta (NOBU dan PANIN), dihadapan persidangan JPU memaparkan bukti-bukti aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi milik terdakwa.

Dari bukti aliran dana rekening pribadi terdakwa di Panin Bank tercatat kurang lebih ada 24 transaksi dengan total nominal mencapai Rp 13 Milyar berasal dari rekening milik PT. Mahakarya Agung Putera, hal tersebut dibenarkan oleh Leo salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu saksi Daniel menerangkan adanya pembukaan rekening tabungan atas nama Hendra SE di Bank NOBU pada bulan Agustus 2014, dijelaskan juga oleh saksi adanya aliran dana yang masuk berasal dari PT. Mahakarya Agung Putera ke rekening tabungan milik Hendra SE, yang kemudian dana dalam tabungan tersebut di auto debet untuk pembelian property PT. Lippo Karawaci, hal ini diperkuat dengan adanya surat kuasa yang dibuat oleh terdakwa kepada pihak bank untuk melakukan auto debet pada rekening pribadinya.

Sidang kembali ditunda hingga pekan depan Selasa, 31 Agustus 2021 masih dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan para saksi. “Para korban berharap para saksi dapat memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dan Majelis Hakim yang terhormat memberikan keputusan yg seadil-adilnya”, tegas Bapak Sulaiman sebagai Pengacara dari para korban penipuan yg dilakukan oleh PT MAP.

Facebook Comments Box
Baca Juga :   CEO PT. Archipelago Internasional Hadir Dipersidangan PN Tangerang, Terkait Kasus Penipuan Apartemen & Kondotel Grand Eschol Residence

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB