Pelopor.id | Tangerang (24/08/21) – Persidangan kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan berjalan cukup lancar meski sempat sedikit menegang.
Dari keterangan dipesidangan terungkap PT. MAP mengajukan ijin Apartemen pada tanggal 18 Juli 2014, dan diterbitkan IMB PT MAP peruntukan Apartemen Grand Eschol dengan ketentuan 2 Basement, 1 Semi Basement, 24 Lantai bangunan pada tanggal 29 Desember 2014 oleh BPN Kabupaten Tangerang.
“Direktur huru-hara, karena saya diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah hukum.”
Namun tidak ada pengajuan perijinan kondotel, “Dari segi perijinan sama namun memang seharusnya perijinan itu idealnya sejak awal mengajukan pengajuan perijinan kondotel” ungkap salah satu saksi dari BPN Kabupaten Tangerang menjawab pertanyaan JPU.
Di dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana kepada kepada saksi Andre yang merupakan saudara ipar dari terdakwa Hendra, yang merupakan Project Manager dari PT. MAP.
Saksi Andre mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar hutang (operasional) para pekerja dilapangan. JPU sempat menanyakan kepada saksi terkait saksi Andre yang diangkat sebagai direktur, saksi menjawab dengan santai:
“Direktur huru-hara, karena saya diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah hukum”, ungkap Andre.
JPU juga mengungkapkan temuan mereka adanya aliran dana dari rekening PT MAP ke rekening pribadi milik terdakwa Hendra yang digunakan untuk membeli aset berupa tanah menggunakan nama Saksi Andre.
Namun saat ini tanah tersebut telah dialihkan ke atas nama orang lain berinisial “N”, untuk itu JPU mengajukan kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemanggilan terhadap “N” serta melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut namun Majelis Hakim masih mempertimbangkannya.
Diluar persidangan salah satu korban Ibu Isma Kartika, didampangi penasehat hukumnya Sulaiman menyampaikan keluh kesah terhadap lamanya proses hukum yang mereka jalani untuk mendapatkan keadilan. Harapan korban agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban.(tk)