CEO PT. Archipelago Internasional Hadir Dipersidangan PN Tangerang, Terkait Kasus Penipuan Apartemen & Kondotel Grand Eschol Residence

- Editor

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO PT. Archipelago Internasional memberikan keterangan dalam persidangan. (Foto/ Pelopor.ID/ist)

CEO PT. Archipelago Internasional memberikan keterangan dalam persidangan. (Foto/ Pelopor.ID/ist)

www.pelopor.ID, Tangerang (18/07/21) – Sidang lanjutan dari kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 13.00 wib itu mundur hingga sekitar pukul 15.00 wib akibat dari padatnya dan semerautnya penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

“Terkait dengan kasus PT MAP yang digadang-gadang “mencatut” brand ASTON, hari ini Pengadilan Negeri Kota Tangerang menghadirkan langsung CEO PT. Archipelago Internasional (ASTON) yaitu John Flood sebagai saksi.”

Dalam kesaksian John memberikan keterangan bahwa memang benar ada penandatanganan Perjanjian antara pihak ASTON dengan MAP, namun perjanjian tersebut apabila PT. MAP telah melakukan finalisasi pembangunan apartemen. Dan terkait publikasi atau brosur yang digunakan PT MAP dengan menggunakan nama ASTON, John mengatakan tidak tahu; “semua yang berkaitan dengan penggunaan nama ASTON seharusnya ada “disclaimer” sebelum itu dipublikasikan, namun belum ada itu” ungkapnya menjawab pertanyaan JPU.

“Dipersidangan saksi juga menjelaskan kepada Majelis Hakim dalam pelaksanaan perijinan apartemen-hotel, dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap yaitu dengan diawali dengan perijinan pembangunan apartemen, setelah berjalan kemudian mengurus perijinan hotel. Namun dirinya tidak tahu dengan perijinan kondotel yang ditanyakan JPU, dikarenakan perjanjian dengan PT MAP adalah apartemen dan hotel.”

Hal yang sama ditanyakan JPU kepada Saksi Niko yang merupakan bekas Paralegal di PT MAP terkait perijinan Kondotel, pasalnya saksi Niko yang menyodorkan Dokumen PPJB Kondotel kepada para konsumen untuk ditanda-tangani dan dalam dokumen tersebut tertera jelas kondotel, sementara dirinya tahu bahwa PT MAP belum memiliki perijinan terkait pembangunan kondotel. Namun saksi menjawab “saya tidak tahu, dikarenakan dokumen itu sudah ada semenjak saya masuk(2016)” ungkap Niko.

Baca Juga :   KemenKopUKM dan BAZNAS Perkuat Modal Usaha Mikro Lewat Program "Jaga Usaha"

Majelis Hakim sempat menegur saksi Niko karena dianggap tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya tentang apakah saksi mengetahui alasan penghentian proyek tersebut. Kesaksiannya berbeda dengan apa yang sudah tertuang dalam BAP penyidikan.

Sidang ditutup pada pukul 17.30 wib dan dilanjutkan berikutnya dijadwalkan pekan depan, pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang masih dengan menghadirkan para saksi. (TK)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB