Home / TNI / Hukum

Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Oknum Prajurit TNI AD Diproses Hukum

- Editor

Minggu, 22 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Oknum Prajurit TNI AD Diproses Hukum. (Foto:Pelopor.id/TNI)

Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Oknum Prajurit TNI AD Diproses Hukum. (Foto:Pelopor.id/TNI)

Pelopor.id | Jakarta – Pimpinan TNI AD memastikan bahwa 2 oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers akan diproses secara hukum.

Keduanya, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang diduga mencuri HP milik Serka AODK.

Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MSB dan AODK ini, diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu, 21 Agustus 2021 di Madispenad Jakarta Pusat.

Kadispenad menjelaskan, sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini.

Tatang pun menegaskan, bahwa TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.

“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar, serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan,” tandasnya. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Satgas Yonif 144/JY Bantu Nakes Gelar Vaksinasi di Batas Negeri

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB