Pelopor.id – Pengadilan tinggi DKI Jakarta, memperberat Vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam kasus suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,”demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021)
Selain hukuman 9 tahun penjara, Edhy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding, juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar.
Putusan di tingkat banding ini, dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga :
- Profil Azis Syamsuddin yang Sudah Resmi Tersangka Korupsi
- Mahfud MD Imbau Jangan Musuhi Apalagi Kriminalisasi Perlapor Pungli
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 3 tahun,” sebut hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding menyatakan memori banding yang diajukan penasihat hukum Edhy tidak menampilkan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya.
Adapun Edhy Prabowo dalam kasus ini, dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL). Edhy disebut terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Edhy divonis selama 5 tahun penjara. []












