Pelopor.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengimbau aparat penegak hukum agar tidak memusuhi masyarakat yang melaporkan informasi mengenai Pungutan Liar (Pungli). Sebaliknya, aparat harus berterima kasih atas niat baik yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara “Pencanangan Kabupaten/Kota bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta” yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi.”
“Jika ada kontrol dan laporan mengenai pungli dari masyarakat, jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh, kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan,” tutur Mahfud berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Pelopor.id, Senin, 27 September 2021.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencontohkan, saat aktivis antikorupsi Emerson Juntho melalui akun twitternya menyebut adanya pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan surat-surat kendaraan, dirinya langsung merespons dengan baik.
“Kita tidak marah, kita tanggapi baik-baik laporan dia, dan kita undang ke Kantor Menko Polhukam,” ungkap Mahfud sambil mengingatkan aparat untuk terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
Mahfud berpesan agar berbagai usulan dari masyarakat ditampung dan dipelajari lebih dulu. Namun, tindak lanjutnya perlu bukti yang konkret, agar petugas atau aparat segera menyelesaikan.
“Usul-usulnya kita tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak,” tandasnya.
“Hukum itu harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya. Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik,” sambung Mahfud dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik sebagaimana sering dia sampaikan pada kesempatan yang lain.
- Baca juga : Mahfud MD dan Tito Karnavian Dorong Pemda Majukan Perekonomian di Kawasan Perbatasan Sota
- Baca juga : Mahfud MD dan Tito Karnavian Pastikan PON XX dan Peparnas XVI Papua 2021 Siap Dilaksanakan
Upaya pemerintah ini, untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas cepat, mudah dan terjangkau serta terukur, tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu praktek-praktek pungutan liar.
“Saya ingin menegaskan, meskipun merupakan bagian dari upaya pembangunan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi,” jelas Mahfud.
Selain itu Mahfud menandaskan bahwa Saber Pungli meski ketuanya adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Irwasum, penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Saber Pungli sebagai institusi tidak boleh memproses hukum sendiri. Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat sebuah kota bebas pungli. []