Polda Metro Jaya Tambah 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

- Editor

Rabu, 29 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya Tambah 3 Orang Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang. (Foto:Pelopor.id/Titik)

Polda Metro Jaya Tambah 3 Orang Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang. (Foto:Pelopor.id/Titik)

Pelopor.id | Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terkait kebakaran lapas Tangerang belum lama ini, pihak kepolisian pada Minggu lalu sudah menyampaikan hasil gelar perkara dan tiga orang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Kita arahkan karena kelalaiannya di Pasal 359 KUHP. Yang pertama adalah inisial KU, kemudian S dan Y di pasal 359,” tutur Yusri saat menyampaikan keterangan kepada awak media, di Polda Metro Jaya. Rabu, 29 September 2021.

Kemudian, Kepolisian meningkatkan penyidikan dan dilanjutkan lagi dengan pendalaman. Adapun berdasarkan gelar perkara oleh penyidik polda metro jaya ditambahkan lagi tiga tersangka yang dikenakan pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP isinya tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Tiga tersangka itu adalah:

  1. Seorang warga binaan berinisial JMN, akibat kelaliannya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran yang memang bukan ahli di bidang tersebut.
  2. Pegawai Lapas  berinisial PBB, dia bertanggung jawab lantaran menyuruh JMN untuk memasangkan instalasi listrik itu.
  3. Atasan langsung PBB berinisial RS yang menjabat di bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.

Yusri menegaskan, dengan penambahan tiga orang itu, total sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 3 orang dikenakan  Pasal 359 dan 3 orang lagi dikenakan Pasal 188 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Rabu 15 Juni 2022

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Latihan Pestapora 2026 Malaysia Hadirkan Pamungkas dan Sheila On 7

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB