Jakarta – Penyidik Polres Metro Depok terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti yang melibatkan Direktur Utama PT YVE Habitat Limo, Aji Bayuaji Gunardi. Pada Rabu, 18 Juni 2025, penyidik telah memeriksa saksi untuk menguatkan bukti dalam perkara ini.
Kuasa hukum korban, Tulus Sianturi, S.H., mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi mengonfirmasi rencana P. Prakoso untuk membeli rumah di Perumahan Yve Habitat Limo, berlokasi di Jalan Pendowo, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut keterangan saksi kepada penyidik, korban telah menyetorkan dana sebesar Rp414.250.000 kepada PT Yve Habitat Limo sebagai pembayaran rumah yang dijanjikan. Namun, hingga kini, properti tersebut belum diserahkan kepada korban. Bahkan, rumah yang seharusnya menjadi milik P. Prakoso diduga telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
“Saksi telah membantu klien kami dalam upaya meminta pengembalian dana, termasuk pembuatan dokumen dan komunikasi dengan PT YVE Habitat Limo,” ujar Tulus Sianturi, S.H. dalam keterangan tertulisnya.
“Namun, hingga kini—hampir tiga tahun berjalan—perusahaan belum memberikan kejelasan terkait pengembalian uang atau solusi terhadap permasalahan ini,” ucap dia.
Kasus ini telah resmi dilaporkan kepada pihak berwenang, dengan Aji Bayuaji Gunardi disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban berharap adanya penyelesaian yang adil terkait kepemilikan rumah yang telah dibayarkan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini. []












