Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

- Editor

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyanyi Indonesia, Tantri Kotak. (Foto: Istimewa)

Penyanyi Indonesia, Tantri Kotak. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menolak banding atas gugatan terkait nama band Kotak, yang diajukan oleh PT, PA, dan JA terhadap Cella Kotak. Putusan ini menguatkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman, yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang menangani kasus ini.

Gugatan ini pertama kali didaftarkan pada 15 November 2024, dan setelah melalui persidangan, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menerima eksepsi dari pihak tergugat. Dengan putusan terbaru ini, nama Kotak tetap menjadi milik Cella, Tantri, dan Chua.

“Nama ini bukan saya ambil begitu saja. Saya ikut mendirikannya dan membesarkannya. Kotak bukan sekadar band, tapi rumah bagi idealisme dan energi panggung kami,” ujar Cella Kotak.

Tantri menambahkan, “Kami percaya musik, kebenaran, dan waktu adalah sekutu yang setia. Hari ini menjadi pengingat bahwa tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras. Kadang, diam dan bersikap benar lebih nyaring dari apa pun.”

Chua pun menyampaikan apresiasi kepada para penggemar, “Terima kasih untuk semua Kerabat yang tetap setia. Musik kami akan terus berjalan, dan kami akan terus bernyanyi untuk kalian,” tuturnya. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Polda Papua Berkomitmen Terus Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Adnan Veron, Arsyih Idrak, dan Liquid Silva Ajak Dunia Berdansa Lewat Move Dat Thing
Swag Event Edisi 107 Hadirkan Rio Faturachman, Lucy dan Luma
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Main-Main di Cipete Edisi 16 Hadirkan Alvin Wardiman, Adnan Nanda, El Michael, dan Syauqi Destanika
Ussy Pieters Lepas Single Sampai Kapan di Usia 71 Tahun
SaladKlab Gebrak Kancah Musik Elektronik Lewat EP No Wassap
Inocent Purwanto Resmi Terjun ke Industri Musik Lewat Single Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih
Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta
Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menolak upaya banding atas gugatan terkait nama grup band Kotak.

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:17 WIB

Adnan Veron, Arsyih Idrak, dan Liquid Silva Ajak Dunia Berdansa Lewat Move Dat Thing

Kamis, 19 Juni 2025 - 01:16 WIB

Swag Event Edisi 107 Hadirkan Rio Faturachman, Lucy dan Luma

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:27 WIB

Main-Main di Cipete Edisi 16 Hadirkan Alvin Wardiman, Adnan Nanda, El Michael, dan Syauqi Destanika

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Ussy Pieters Lepas Single Sampai Kapan di Usia 71 Tahun

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:16 WIB

Inocent Purwanto Resmi Terjun ke Industri Musik Lewat Single Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:06 WIB

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:57 WIB

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:22 WIB

Bakal Konser di Sentul, Mariah Carey Siap Bawakan Hits Ikonik

Berita Terbaru

Maestro Harpa Indonesia, Ussy Pieters. (Foto: Istimewa)

Musik

Ussy Pieters Lepas Single Sampai Kapan di Usia 71 Tahun

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:33 WIB