Pelopor.id | Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ada orang yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Hal ini disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, di sela-sela agenda pemeriksaan oleh Bareskrim di Mapolda Jambi.
Kamaruddin juga menyebut sudah ada calon tersangka dalam kasus ini, dan salah satunya adalah orang yang mengaku sebagai pelaku.
“Inisial yang pertama yang sudah mengaku sebagai pelaku,” sebut Kamaruddin, Jumat (22/07/2022) malam.
Dari pelaku itu, lanjut Kamaruddin, dikembangkan kepada yang lain. Namun, dia belum mau mengungkap sosok orang yang sudah mengaku sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.
“Kemudian dikembangkan ke yang lainnya. Belum bisa kasih inisial (pelaku) karena ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan. Siapa saja bisa tersangka, yang penting perbuatannya,” ucapnya.
Di lain sisi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, status dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dinaikkan menjadi penyidikan setelah tim penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Mapolda Jambi.
“Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan,” ungkap Dedi Jumat (22/07/2022).
Dedi menjelaskan naiknya status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi bukti Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius bekerja dalam mengungkap kasus ini.
“Ini menunjukkan timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti akan diuji persidangan,” tegasnya. []












