Polri: Tawarkan Ideologi Selain Pancasila, Khilafatul Muslimin Melawan Hukum

- Editor

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: Pelopor.id/tangkapan layar)

Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: Pelopor.id/tangkapan layar)

Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin murni melawan hukum lantaran bertentangan dengan Pancasila.

“Kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan berdasarkan keterangan resmi yang dikutip, Kamis, (09/06/2022)

Kombes Zulpan menjelaskan, kegiatan konvoi syiar khilafah yang salah satunya dilakukan belum lama ini di Cawang, Jakarta Timur tercantum dalam website serta buletin bulanan Khilafatul Muslimin. Dalam website itu, Khilafatul Muslimin juga menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai. Sebab, ideologi khilafah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

“Jadi kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi pancasila. Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan pancasila tidak bisa dibiarkan merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto:Pelopor.id/Titik)

Terkait sejumlah hal itu, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.Berdasarkan hal-hal tersebut, polisi telah menetapkan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. []

Baca Juga :   Polisi Tangkap Lagi Dua Anggota Khilafatul Muslimin di Sumut dan Bekasi
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB