Jakarta – Kasus investasi bodong kembali terjadi, kali ini penipuan dilakukan dengan berkedok arisan. Kasus ini, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dengan mengamankan seorang tersangka Anggrita Putri Khaleda (22 tahun) warga Surabaya.
Agar arisannya menarik perhatian, warga Wiyung itu menjanjikan keuntungan fantastis hingga 50 persen dalam sebulan. Namun, dia menghilang setelah mendapat uang yang banyak dari peserta arisan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong itu melalui media sosial WhatsApp. Dari hasil ungkap kasus terdapat 13 orang korban yang melapor, dengan total kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.
“Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp 1.104.495.200 atau Rp 1,1 miliar lebih,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Rabu, (01/06/2022).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert menambahkan, bahwa tersangka APK mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam.
Kegiatan tersebut dilakukan tersangka melalui akun media sosial grup WhatsApp bernama ARISAN LOVE yang menjanjikan keuntungan atau profit sangat tinggi.

“(Namun) waktunya member atau peserta arisan melakukan penarikan. Saldo atau modal milik pelapor tidak dibayarkan oleh tersangka,” ungkap Wildan Albert.
Di samping 13 orang yang sudah melapor. Tersangka mengaku, ada 150 member lagi yang mengikuti arisan dan investasi miliknya. Polda Jatim pun mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor.
“Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Mei 2019 hingga Mei 2022. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” tegas Wildan Albert.
Perwira menengah Polda Jatim ini juga menyampaikan, barang bukti yang mereka amankan terdiri dari 1 bendel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp, 2 buah akun WhatsApp, 2 buah sim card, 2 buah kartu debit, 1 unit Handphone merek Iphone 6S dan 2 bendel mutasi transaksi print out rekening bank.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” tandas Wildan Albert. []












