Pelopor.id –Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.
“Sudah ditahan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Jumat (25/02/2022).
Whisnu menjelaskan, Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
“Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022,” ungkapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis (24/02/2022) dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Seiring dengan itu, video lawas mengenai kesombongan Indra Kenz yang menyebut dirinya tidak dapat dimiskinkan viral di Media Sosial. Video tersebut diunggah di akun TikTok pribadinya @indrakenz dan dibagikan ulang oleh sejumlah akun media sosial.
Indra Kenz saat itu, menanggapi komentar netizen yang mempertanyakan nasibnya jika kembali dibuat jatuh miskin. Indra Kenz pun menjawab, bahwa tidak bisa dibuat miskin kembali. Meski kerap menyombongkan harta kekayaan di media sosial, dia menilai perbuatan baik membuat dirinya tidak bisa kembali dibuat jatuh miskin.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/02/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti. Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.
Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. []












