Pelopor.id | Polda Papua dan jajaran berkomitmen terus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi selama tahun 2021.
Subdit IV Remaja anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Papua dan Jajaran menyebut, sepanjang Januari hingga Juni 2021, pihaknya menerima sebanyak 221 kasus aduan dari masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Adapun dari 221 kasus itu, rincinya adalah 54 kasus kekerasan terhadap anak (fisik dan psikis), 58 kasus persetubuhan, 23 kasus pencabulan, 11 kasus pemerkosaan, 53 kasus penganiayaan, 4 kasus pengeroyokan, 6 kasus penelantaran dan 12 kasus perzinahan.
Hingga saat ini, Polda Papua dan jajaran telah menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 85 kasus (P21) dan sebanyak 130 kasus telah dilakukan penyidikan.
Melansir Tribratanews, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal, S.H., mengatakan bahwa Polda Papua berupaya mengedepankan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Terkait hal itu, ia meminta agar masyarakat segera melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya, lantaran Polri memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang khusus melakukan penanganan kejahatan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia berharap, dengan adanya pemberitaan ini dapat menjadikan citra positif Kepolisian, dikarenakan adanya kehadiran aparat Kepolisian yang selalu memberikan rasa aman kepada masyarakat. []
Baca juga: Diduga Suntik Vaksin Kosong Kepada Siswa SD, Polda Sumut Periksa Dua Nakes












