Jakarta – Praktisi hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Saiful Anam angkat bicara menyoroti kasus dugaan tindak pidana penggelapan ang melibatkan AL dari manajemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia) sebagai pihak pelapor dan oknum notaris berinisial FM sebagai terlapor.
Kasus dengan laporan bernomor STTL/231/VI/2023/BARESKRIM tersebut kini sudah 11 bulan mengendap di Bareskrim Polri, namun hingga kini tak kunjung muncul titik terangnya.
Mengutip sejumlah pemberitaan, pihak pelapor sudah meminta dilakukan gelar perkara sebagai wujud perhatian serius Bareskrim Polri. Namun hal itu tergantung keputusan penyidik soal penetapan tersangka setelah gelar perkara.
“Sebenarnya persoalan ini agak sederhana dan pelapor sudah menyerahkan segala macam bukti kepada penyidik. Tetapi sampai saat ini statusnya perkara masih belum jelas, kalau tidak salah dalam tahap penyelidikan,” kata manajemen P3I seperti dikutip pada Jumat, 17 Mei 2024.
Pihak manajemen menjelaskan, sesuai petunjuk dokumen, setelah pelunasan pembelian tanah dalam satu kawasan yang terintegrasi, kelompok usaha itu menjalin kerja sama dengan Notaris FM untuk penatausahaan administrasi pertanahan di BPN Bogor.
Pada 8 Januari 2019, kantor Notaris FM menerbitkan tanda terima yang ditandatangani bersama pemilik tanah/dokumen.
Masalah muncul saat pemilik tanah berniat menarik kembali dokumen yang dititipkan. Namun, notaris FM menolak mengembalikan dokumen tanpa dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak (penjual tanah/pemilik lama dan pembeli) di hadapan notaris.
”Bukankah tanda terima yang diterbitkan kantor notaris FM (8/1/2019) berarti notaris FM mengakui sudah terjadi perpindahan kepemilikan? Bukankah Notaris FM paham bahwa dokumen yang ditahan selama bertahun-tahun bukan milik kantor notaris, dan bukan juga akta notaris,” ungkap pihak manajemen P3I.
Kemungkinan sikap oknum Notaris FM didasarkan pada tanda terima 3 Mei 2017, yang ditandatangani bersama notaris MGH di Karawang. Di mana di bagian akhir tertulis dokumen-dokumen tersebut hanya dapat diambil oleh pihak penjual dan pihak pembeli secara bersama-sama.
“Tanda terima yang diterbitkan kantor notaris FM (3 Mei 2017) ini sudah tidak berlaku lagi. Mungkin notaris FM lupa dengan asas Lex Posterior Derogat Legi Anteriori, hukum (alat bukti hukum) yang terakhir (8 Januari 2019) mengesampingkan alat bukti hukum yang terdahulu,” papar manajemen P3I.
Ditegaskan manajemen P3I, ketika seluruh dokumen pertanahan diminta pemilik/klien yang sah, notaris wajib mengembalikan. Lebih dari itu, notaris sudah bisa dikategorikan penggelapan dokumen dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP.
Sementara itu, secara terpisah, terkait pelaporan manajemen P3I, secara tegas notaris FM membantah melakukan penggelapan dokumen klien dan dokumen-dokumen tersimpan rapi di kantornya. Pada prinsipnya dia hanya mau menyerahkan dokumen tersebut di hadapan kedua belah pihak dan dibuatkan berita acara. Notaris FM tidak mengizinkan pernyataannya dikutip utuh.
Menyoroti kasus tersebut, Saiful Anam mengatakan bahwa notaris tidak berwenang seperti jasa titipan. “Jadi tidak boleh notaris menjamin atau bahkan kemudian notaris tidak memberikan dokumen yang sebenarnya menjadi milik dari pembeli maupun penjual,” ujar Saiful Anam, Selasa, 14 Mei 2024.
Saiful Anam mengaku sebagai pengacara Ikatan Notaris Jakarta, paham betul terkait seperti itu. Hanya saja dalam praktiknya, banyak notaris melampaui kewenangannya dengan menyimpan atau tidak memberikan dokumen.
Menurut Saiful Anam, apabila diadukan secara etik ke Dewan Etik, oknum yang bersangkutan bisa kena sanksi. “Karena notaris tidak boleh bertindak atau menyimpan atau menggaransi terhadap proses jual beli itu,” tuturnya.
Ia menegaskan, pada dasarnya notaris tidak berwenang untuk menahan atas dokumen. Sebab, dokumen itu harus diposisikan dia sebagai siapa pemegang atas alas hak dari dokumen yang masih berproses di notaris.
“Bahkan kalau notaris-notaris yang sangat kredibel, dia kemudian tidak berkenan untuk dititipkan dokumen apa pun karena itu risiko hukum sangat besar bagi notaris yang bersangkutan,” katanya.
Secara teori, ucap Saiful Anam, notaris tidak diperkenankan untuk kemudian menyimpan bahkan menggaransi termasuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang bukan atas dasar milik yang bersangkutan. []