Jakarta – Reskrim Polres Kota Bandung membekuk seorang wanita yang berperan sebagai brand ambasador judi online di Kabupaten Bandung.
Selain itu, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang bertugas sebagai admin judi online yang berlokasi di Kiaroke, Kecamatan Banjaran tersebut.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, penangkapan yang dilakukan pada Senin (14/08/2023) lalu ini, juga sebagai langkah pencegahan berbagai kejahatan lainnya.
“Kita buatkan LP pada Selasa, 15 Agustus 2023. Operasi ini, karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online,” tuturnya dikutip dari Antara, Jumat (18/08/2023).
“Jadi ikut judi online uangnya habis, akhirnya merampok, akhirnya mencuri,” sambung Kusworo.
Ia juga menyampaikan setelah dilakukan penyelidikan secara intens, diketahui bahwa pelaku yang merupakan brand ambasador menggunakan akun media sosial instagramnya mempromosikan judi online tersebut dengan cara menari-nari dan menggunakan pakaian tak senonoh dengan logo judi online.
“Dengan logo alexistogel, kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, dimana bisa di akses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online,” tegas Kusworo.
“Yang bersangkutan sudah satu tahun beroperasi, sedangkan untuk yang brand ambasador itu digaji per bulan,” tambahnya.
Akibat perbuatan ini, pelaku MAG (20), OR (34) dan SN (28) dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Polisi pun mengimbau warga masyarakat untuk tidak terbuai dengan perjudian online.
“Karena ini semua rekayasa, dan akan ada ikutan pidana lainnya dengan adanya kita main di judi online ini,” sebut Kusworo.
Imbauan itu, lanjutnya, juga ditujukan pada pelaku atau pekerja di situs judi online, di mana ada sanksi hukum yang diatur atas mereka.
“Dan bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambasador atau jadi admin atau lainnya, ini jangan lagi melakukan, karena ada ancaman hukumannya,” tandasnya. []