OTT KPK Jaring 23 Orang dari Bupati Pemalang Hingga Tukang Sapu

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OTT KPK. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Ilustrasi OTT KPK. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id|Jakarta – Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/08/2022) kemarin sore. Total, KPK mengamankan 23 orang dalam OTT tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Gedung KPK sekitar pukul 17:20 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

“Sekitar 23 orang dari Pemalang (diamankan) berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan Jasa serta jabatan,” tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (12/08/2022).

Baca Juga :   AS Pertimbangkan Potong Pajak Bensin untuk Subsidi Konsumen

Adapun 23 orang itu di antaranya MAW, MR, WHD, DS, S, MS, EK, AJW, SLM, STP, IRW, SKN, AM, AH, D, AD, AW, KP, ES, HS, AH, M, dan JT. Mereka merupakan para pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, tenaga honorer, tukang sapu, staf, hingga sopir.

Selain menangkap 23 orang, KPK berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Sejumlah ruangan di kompleks kantor Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo juga disegel KPK. Setidaknya ada dua ruangan yang telah disegel yakni ruang di Kantor Kominfo dan ruang Bidang Lelang.

Baca Juga :   Mahfud MD Sebut KPK Cegah Kerugian Negara Rp 592,4 Triliun

Adapun berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dia sampaikan ke KPK yang dikutip Jumat, (12/08/2022), Harta Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang terjaring OTT mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Mukti Agung Wibowo terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 18 Maret 2022 untuk periodik 2021. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex
Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB

Lirik Lengkap Lagu Local Wisdumb Milik AMIS

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:37 WIB

Audrey Anggoro Rilis Single Mati Rasa, Lagu Penuh Emosi tentang Luka dan Ketahanan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:58 WIB

Asrilia dan Ardhita Pamer Karya di Program Musik Main-Main di Cipete Episode 13

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:19 WIB

Foo Fighters Bakal Konser di Jakarta pada 2 Oktober 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

Lirik Lengkap Lagu Local Wisdumb Milik AMIS

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ilustrasi Bank DKI. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB