Pelopor.id | Jakarta – Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).
Ketujuh tersangka itu adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Meski demikian, polisi belum merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.
Mengomentari hal ini, Presiden Direktur WanaArtha Life, Adi Yulistianto menyampaikan bahwa pihaknya menghormati semua proses hukum yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri.
“WanaArtha Life sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku, menghormati sistem peradilan dan sistem hukum. Sehingga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka,” tutur Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistianto dikutip Minggu, (07/08/2022).
Menurut Adi, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya jauh lebih dulu memberhentikan Yanes Yaneman Malatuwa dan Daniel Halim dari jabatan mereka sebagai direktur. Yang berarti, hanya empat orang yang masih menjadi bagian dari WanaArtha.
“Jadi, pencopotan pak Yanes dan Daniel tak ada hubungan dengan penetapan tersangka ini. Kami saya tidak tahu kalau ada penetapan ini. Sehari setelah diumumkan kami baru mengetahuinya,” ucap Adi.
Adi Yulistianto juga membeberkan, pada periode 2014-2019, Yanes dan Daniel melaporkan jumlah pemegang polisi WanaArtha mencapai 9 ribu orang dengan nilai keuangannya tidak sampai Rp5 triliun. Tetapi berdasarkan audit dan analisis ulang yang dilakukan pada 2021, ternyata jumlah pemegang polis WanaArtha mencapai 28 ribu orang dengan nilai keuangannya belasan triliun.
“Nah berapa yang digelapkan itu kami tidak tahu tepatnya. Tapi kami tetap menghormati proses hukum ini,” ujar Adi.
Ia juga menegaskan, bahwa penanganan kasus ini berdampak langsung dan tidak langsung kepada WanaArtha Life. Contohnya, upaya para pemegang saham dalam menyehatkan keuangan perusahaan jadi kacau lantaran mereka harus memikirkan proses penegakan hukum di kepolisian. Meski demikian, WanaArtha tetap berkomitmen dalam menjalankan kewajiban kepada para pemegang polis. []