Jakarta – Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Polisi juga mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan yang mestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat lima kilogram yang ditukar itu, kemudian dijualnya ke pihak lain.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, sabu tersebut diambil dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.
“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” tutur Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Menurut Mukti, dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi total barang bukti 41,4 kilogram sabu. Lalu lima kilogram diambil atas perintah Teddy, sedangkan sisanya dimusnahkan.
Dari total lima kilo sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.
“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tegas Kombes Mukti. []