Pelopor.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami ingin menyampaikan terkait penetapan daftar pencarian orang atas nama tersangka MM (Mardani Maming). Tersangka MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, 2016-2018 dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu (27/07/2022).
Ali menjelaskan, penetapan tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Mardani Maming sebanyak 2 kali yaitu tanggal 14 Juli dan tanggal 21 Juli 2022. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sambil memberikan surat dengan dalih tengah mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut.
Terkait hal ini, KPK telah meminta bantuan pihak kepolisian dan instansi lain untuk mencekal Mardani Maming bepergian ke luar negeri. Bahkan, KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani Maming untuk menginformasikan ke call center 198 atau kepolisian terdekat.
Sementara pengacara Mardani, Denny Indrayana mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini. Denny menyebut Mardani berkeliling melaksanakan ziarah. “Saya tidak tahu,” ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/07/2022).
“Beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah,” tambahnya.
Menurut Denny, dirinya tidak berkomunikasi secara intens dengan kliennya. Saat ini, tim kuasa hukum hanya berfokus pada praperadilan Mardani. Pengacara Mardani lainnya yaitu Bambang Widjojanto juga mengatakan hal yang sama. Pria yang akrab disapa BW itu menegaskan tugasnya hanya sebagai pengacara.
“Saya hanya lawyer MHM (Mardani H Maming) dalam kasus praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka saja,” tegas BW saat dimintai tanggapan soal penetapan Mardani sebagai buron KPK, Selasa (26/07/2022). []