Pelopor.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni Putu Indra Wijaya, dan Bunaya Priambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (07/09/2022).
Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu Indra Wijaya membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ungkapnya.
Ramadhan juga membeberkan, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
“Nah, di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif,” sebutnya.
Sementara Bunaya Priambudi, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar pada tahun anggaran 2019.
“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan,” tandas Ramadhan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini, berawal dari pengaduan masyarakat di mana mereka yang seharusnya menerima bantuan gerobak UMKM dari pemerintah, ternyata tidak mendapatkan haknya. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018.
Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar. Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta.
“Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar,” katanya dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (08/06/2022).
Cahyono menyebut, ada upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Ia juga menduga, gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya.
“Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai,” tandasnya. []