“Inisialnya PS, kami tangkap di Depok semalam pukul 23.30 WIB. Saudara PS merupakan salah satu pejabat di BPN kota di Jakarta.”
Pelopor.id | Jakarta – Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari 27 tersangka itu, 4 tersangka di antaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini dari total empat kejadian. Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir,” tutur Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, Rabu (13/07/2022).
AKBP Petrus membeberkan, sebanyak 22 tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan. Sepuluh tersangka yang ditahan itu, merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi. “Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan,” tegasnya.
Penetapan tersangka kasus mafia tanah ini, diungkapkan setelah Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan, pejabat berinisial PS itu ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/07/2022) malam.
“Iya benar. Inisialnya PS, kami tangkap di Depok semalam pukul 23.30 WIB. Saudara PS merupakan salah satu pejabat di BPN kota di Jakarta,” ungkap Kombes Hengki Rabu, (13/07/2022).
PS, diduga terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Ketika kasus terjadi, PS menjabat sebagai Ketua Ajudikasi PTSL di Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sedangkan saat ini, PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. []












