Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin murni melawan hukum lantaran bertentangan dengan Pancasila.
“Kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan berdasarkan keterangan resmi yang dikutip, Kamis, (09/06/2022)
Kombes Zulpan menjelaskan, kegiatan konvoi syiar khilafah yang salah satunya dilakukan belum lama ini di Cawang, Jakarta Timur tercantum dalam website serta buletin bulanan Khilafatul Muslimin. Dalam website itu, Khilafatul Muslimin juga menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai. Sebab, ideologi khilafah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.
“Jadi kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi pancasila. Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan pancasila tidak bisa dibiarkan merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Terkait sejumlah hal itu, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.Berdasarkan hal-hal tersebut, polisi telah menetapkan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. []