Bareskrim Tangkap 4 Orang Terkait Investasi Bodong Alat Kesehatan

- Editor

Sabtu, 21 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Alat kesehatan. (Foto:Pelopor.id/Ist)

ilustrasi Alat kesehatan. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Jakarta – Bareskrim Polri telah menangkap 4 orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Empat orang tersangka itu adalah, Direktur PT LGI (KL), Komisaris/Finance PT LGI (DY) dan karyawan PT LGI (M dan V).

“(Tersangka) KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Jumat (20/05/2022).

Kombes Gatot menjelaskan, modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di instansi pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, tersangka KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WhatsApp tentang pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya.

“Sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” ungkap Kombes Gatot.

Investasi tersebut, lanjut Kombes Gatot, pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu bulan Februari sampai dengan Agustus 2021 dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. Namun, mulai November 2021 dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan.

Kombes Gatot
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko. (Foto:Pelopor.id/Polri)

“Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar,” tegas Kombes Gatot.

Sementara berdasarkan penyelidikan, diketahui tersangka KL tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah maupun swasta.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. []

Baca Juga :   Teten Masduki Minta UMKM Masuk Dalam Produk Berbasis Inovasi dan Kreativitas
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB