Satu Unit Apartemen Jadi Tempat Budidaya Ganja Hidroponik, Pelakunya Belajar dari Youtube

- Editor

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus budidaya ganja hidpronik di sebuah apartemen di Bekasi, Jabar. (Foto: Pelopor.id/Polri))

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus budidaya ganja hidpronik di sebuah apartemen di Bekasi, Jabar. (Foto: Pelopor.id/Polri))

Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menguak kasus kebun ganja hidroponik di salah satu apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan, polisi menemukan satu unit apartemen berisi budidaya tanaman ganja hidroponik.

“Pada tanggal 20 April 2022 kita dapat informasi bahwasanya di daerah di kota Bekasi di salah satu apartemen di jalan Boulevard Ahmad Yani ini terdapat penyalahgunaan narkotika,” tutur Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun dalam konferensi pers, Jumat (22/04/2022).

Pihak kepolisian awalnya mendapati dua bungkus narkotika jenis ganja di unit apartemen lantai 23. Setelah pemeriksaan lebih lanjut diperoleh informasi bahwa di lantai 19 terdapat satu ruangan berisi 240 pot ganja.

“Langsung kita lakukan penyitaan. Tanaman ini sebagai apa ini bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan ada yang masih beberapa lebih dari 4 bulanan,” ungkap AKBP Harun.

Ia juga menyampaikan, dalam kasus ini ada dua tersangka, yaitu pria berinisial AA dan MM. Awalnya, MM membeli bibit ganja tersebut seharga Rp200 ribu per paket dari seorang pria pada bulan November dan Desember tahun 2019. Selanjutnya tersangka belajar menanam secara hidroponik dengan mengikuti tutorial dari YouTube.

“Jadi, tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa bersama tersangka AA nanti dalam penanaman hidronponik ini, kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada sehingga dari pengalaman penanaman selada ini dipraktekan ke dalam penanaman jenis ganja,” tegas AKBP Harun.

Baca Juga :   Mississippi Legalkan Penggunaan Ganja untuk Medis

Namun, kedua tersangka tersebut tidak menjual daun ganja, melainkan menjual bunganya saja. Mereka, bisa memanen bunga ganja dalam waktu 4 bulan sekali.

“Dari hasil penanaman ini tersangka sudah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Jadi sudah 8 bulan tersangka mengedarkan ini dengan keuntungan Rp 40 juta. Dari perkara tersebut tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No. 35 narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar maksimalnya Rp 10 miliar,” tandas AKBP Harun. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Berita Terbaru