Jakarta | Kedutaan Besar Thailand di Jepang telah memperingatkan warga Thailand untuk tidak membawa ganja, rami, atau produk berbasis rami ke Jepang. Bagi yang melanggar, maka harus bersiap menghadapi hukuman berdasarkan hukum Jepang.
Di bawah hukum Jepang, kepemilikan ganja dan rami untuk tujuan impor dan ekspor diancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sementara kepemilikan ganja untuk dijual dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga 3 juta yen (sekitar Rp 329 juta).
Seperti diketahui, Thailand adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menghapus tanaman ganja dari daftar narkotika Kategori 5 pemerintah, menyusul publikasi pengumuman Kementerian Kesehatan Masyarakat di Royal Gazette.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk membatasi akses ganja dan rami untuk orang-orang setidaknya 20 tahun, setelah dekriminalisasi ganja sejak 9 Juni memicu banyak keluhan.
Mengutip Bangkok Post, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul menandatangani peraturan pada 16 Juni untuk menetapkan ganja dan rami sebagai tanaman yang dikendalikan.
Mereka yang berusia di bawah 20 tahun tidak diperbolehkan memiliki dan menggunakan tanaman yang keduanya termasuk dalam keluarga ganja, kecuali telah mendapat izin dari dokter.[]