Rumah Mewah Manajer Madura United Disita Polisi terkait Kasus Robot Trading Viral Blast

- Editor

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi robot trading. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/geralt)

Ilustrasi robot trading. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/geralt)

Jakarta – Bareskrim Polri, menyita rumah yang ditempati manajer klub sepak bola Madura United, Zainal Hudha Purnama. Pasalnya, rumah tersebut diduga terkait dengan aliran dana dalam kasus investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

Aset yang disita itu, adalah satu rumah mewah yang berlokasi di Green Lake, Surabaya. Selain itu, Polisi juga telah menetapkan Zainal Hudha Purnama sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, aset berupa rumah mewah yang disita itu, adalah milik petinggi PT Trust Global Karya sebagai pengelola aplikasi robot trading Viral Blast.

“Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya,” jelas Whisnu Selasa, (22/03/2022).

Ia juga menyampaikan bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya yang akan terus diperiksa oleh penyidik.

“Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” tandas Jenderal Bintang Satu tersebut. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Polsek Reo dan Yayasan Ani Sumbang Kursi Roda untuk Disabilitas

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB