Pelopor.id – Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di Ruko Kwarta Karsa, Batam, Kepri, pada Kamis, (17/02/2022) lalu. Empat orang pelaku yang berhasil diringkus polisi berinisial SZ (34), IN (33), DD (39), dan LW (36).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, keempat pelaku beraksi bersama 5 rekannya yang lain. Mereka masuk ke dalam sebuah ruko yang ditinggal pemiliknya, kemudian menggasak barang-barang di dalamnya.
“Korban yang mengetahui barang-barang di dalam rukonya sudah hilang, langsung membuat laporan kepolisian,” tutur Kapolsek Lubuk Baja didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa (22/02/22).
Pengungkapan kasus ini, berawal dari Polisi yang menerima laporan dan kemudian memulai penyelidikan. Keempat pelaku berhasil ditangkap di seputaran Pasar Angkasa pada hari Senin, (21/02/2022). Sementara 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Budi Hartono menegaskan, akibat perampokan itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta. Sedangkan para pelaku, terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati. Mereka masuk dengan cara membongkar dan mengambil barang-barang yang bernilai uang. Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya, dimana tindak pidana pencurian biasanya meningkat.
“Diimbau juga kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul memastikan keamanannya, dan menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat, atau jika perlu dipasang CCTV agar bisa dipantau dari jarak jauh,” tandasnya. []