Pelopor. id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika, baik pada saat tes pramusim maupun ajang balap MotoGP. Jika masih membandel, sanksi penjara dan denda hingga Rp5 Miliar siap menanti.
“Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan drone di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tutur Karo Ops Polda NTB, Kombes Pol. Imam Thobroni, Minggu (13/02/22).

Adapun drone yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.
Ia juga menyampaikan, hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP 2022, masih ada drone yang berkeliaran di udara sekitar Sirkuit Mandalika dan total 21 drone sudah diturunkan.
“Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada ‘drone’ lagi yang terbang di kawasan sirkuit,” tegas mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Polair Baharkam Polri tersebut.
- Polda NTB Turunkan Paksa Lima Drone Ilegal di Sirkuit Mandalika
- Menparekraf: Penyelenggaraan MotoGP Mandalika Serap 11.000 Tenaga Kerja
Kombes Pol. Imam Thobroni menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022. Salah satunya dengan memantau aktivitas drone ilegal yang terbang di kawasan sirkuit.
Untuk itu, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit. Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan drone (anti-drone jammers).
“Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan ‘drone’ yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Perwira Menengah Polda NTB itu. []












