Pelopor.id – Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menurunkan paksa (jamming) 5 unit Drone liar yang terbang secara ilegal di seputaran Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta Lombok Tengah, NTB. Proses jamming ini dilakukan dengan menggunakan Jamer Drone, oleh Team Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB pada, pada Kamis (10/02/22).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto mengatakan, sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, Drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, lantaran dikhawatirkan dapat menggangu jalannya balapan.
Kabid Humas Polda NTB menjelaskan, sesuai SOP drone ilegal tidak boleh berkeliaran. Sebab, banyak peralatan lain di lokasi sirkuit. Untuk itu, warga diimbau untuk tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit.
“Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan,” ungkap Artanto.
Ia juga menegaskan, bila ada drone yang terdeteksi akan diturunkan paksa. Untuk itu, kepada pemiliknya diimbau tidak menerbangkan saat event pre season atau pra musim MotoGP ini. Jika drone tersebut kembali diterbangkan, maka aparat akan memberikan tindakan.
- MotoGP Mandalika, Polda NTB Antisipasi Aksi Copet Internasional
- Polda NTB Gagalkan Penyeludupan 1,32 Kg Sabu untuk Pesta Narkoba Tahun Baru
Polda NTB, punya tim TIK yang dilengkapi alat anti-drone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika dan dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.
“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit. Jadi kami melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, di mana dari jarak 2 km drone ilegal dapat kami deteksi,” tandas Artanto.
Adapun, Drone jammer adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran. Di Indonesia, penerbangan drone memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda. []












