Pelopor.id | Solihah, yang merupakan eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Solihah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Solihah diyakini telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar dan terbukti memperkaya diri sebesar USD 50.000, terkait dengan rekayasa kegiatan asuransi fiktif pada PT Jasindo 2012-2014.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/01/2022).
Tidak hanya itu, hakim juga memutuskan Solihah wajib membayar uang pengganti Rp 483.700.000. Jika tidak membayar, akan dipenjara 3 bulan.
“Tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya,” kata hakim mengenai hal-hal yang memberatkan Solihah.
Sedangkan mengenai hal-hal yang meringankan adalah Solihah merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan dan kooperatif. []
Baca juga: KPK Tahan Mantan Direksi PT Waskita Karya di Kasus Dugaan Korupsi IPDN