Terbukti Korupsi, Solihah Eks Direktur Keuangan Jasindo Dihukum 4 Tahun Penjara

- Editor

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi borgol dan palu. (Foto: Pelopor.id/Freepik)

Ilustrasi borgol dan palu. (Foto: Pelopor.id/Freepik)

Pelopor.id | Solihah, yang merupakan eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Solihah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Solihah diyakini telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar dan terbukti memperkaya diri sebesar USD 50.000, terkait dengan rekayasa kegiatan asuransi fiktif pada PT Jasindo 2012-2014.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/01/2022).

Tidak hanya itu, hakim juga memutuskan Solihah wajib membayar uang pengganti Rp 483.700.000. Jika tidak membayar, akan dipenjara 3 bulan.

“Tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya,” kata hakim mengenai hal-hal yang memberatkan Solihah.

Sedangkan mengenai hal-hal yang meringankan adalah Solihah merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan dan kooperatif. []

Baca juga: KPK Tahan Mantan Direksi PT Waskita Karya di Kasus Dugaan Korupsi IPDN

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Artis Senior Mieke Widjaja Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB