Terbukti Korupsi, Solihah Eks Direktur Keuangan Jasindo Dihukum 4 Tahun Penjara

- Editor

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi borgol dan palu. (Foto: Pelopor.id/Freepik)

Ilustrasi borgol dan palu. (Foto: Pelopor.id/Freepik)

Pelopor.id | Solihah, yang merupakan eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Solihah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Solihah diyakini telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar dan terbukti memperkaya diri sebesar USD 50.000, terkait dengan rekayasa kegiatan asuransi fiktif pada PT Jasindo 2012-2014.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/01/2022).

Tidak hanya itu, hakim juga memutuskan Solihah wajib membayar uang pengganti Rp 483.700.000. Jika tidak membayar, akan dipenjara 3 bulan.

“Tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya,” kata hakim mengenai hal-hal yang memberatkan Solihah.

Sedangkan mengenai hal-hal yang meringankan adalah Solihah merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan dan kooperatif. []

Baca juga: KPK Tahan Mantan Direksi PT Waskita Karya di Kasus Dugaan Korupsi IPDN

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Puan Maharani Imbau Pemerintah Segera Tindaklanjuti Keputusan Rapat Kerja

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan Oknum Notaris Disoroti Praktisi Hukum
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta
Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023
Sejarah Gedung Lawang Sewu, Kisah Mistis, dan Peristiwa Pertempuran Lima Hari
Tips Mengemudi Hemat Bensin
Biografi Pendiri Bank BCA, Sudono Salim

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 13:06 WIB

Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam

Jumat, 26 April 2024 - 21:54 WIB

Gandeng Huadi Group Polres Bantaeng Rutin Bagi-Bagi Sembako

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Berkelanjutan! Manfaat CSR Huadi Group Pengadaan Air Bersih Dirasakan Masyarakat

Rabu, 24 April 2024 - 21:49 WIB

Musrenbang RPJPD, Huadi Group Diajak Wujudkan Bantaeng 2024 Maju dan Berdaya Saing

Selasa, 23 April 2024 - 21:46 WIB

Huadi Group Ikut Penghijauan Bersama Program Sedekah Pohon Pemprov Sulsel

Sabtu, 20 April 2024 - 21:42 WIB

Polres Bantaeng dan Huadi Group Kembali Salurkan Bantuan ke Warga

Selasa, 9 April 2024 - 10:06 WIB

Berkontribusi! Huadi Group Beri Dukung Kelancaran Festival Ramadan Borongloe

Sabtu, 6 April 2024 - 16:11 WIB

Warga Bantaeng Akui Berbagi Parcel Budaya Tahunan Huadi Group

Berita Terbaru

Poster We The Fest 2024. (Foto: Istimewa)

Musik

Deretan Line Up Fase 2 We The Fest 2024 Resmi Diumumkan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:42 WIB

Tikus (Foto: istimewa)

Internasional

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

ilustrasi membersihkan wajah. (Foto: Pelopor.id/Istimewa)

Cantik

Panduan Merawat Kulit Wajah Secara Alami

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:39 WIB