Terbukti Korupsi, Solihah Eks Direktur Keuangan Jasindo Dihukum 4 Tahun Penjara

- Editor

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi borgol dan palu. (Foto: Pelopor.id/Freepik)

Ilustrasi borgol dan palu. (Foto: Pelopor.id/Freepik)

Pelopor.id | Solihah, yang merupakan eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Solihah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Solihah diyakini telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar dan terbukti memperkaya diri sebesar USD 50.000, terkait dengan rekayasa kegiatan asuransi fiktif pada PT Jasindo 2012-2014.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/01/2022).

Tidak hanya itu, hakim juga memutuskan Solihah wajib membayar uang pengganti Rp 483.700.000. Jika tidak membayar, akan dipenjara 3 bulan.

“Tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya,” kata hakim mengenai hal-hal yang memberatkan Solihah.

Sedangkan mengenai hal-hal yang meringankan adalah Solihah merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan dan kooperatif. []

Baca juga: KPK Tahan Mantan Direksi PT Waskita Karya di Kasus Dugaan Korupsi IPDN

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Carlyle Group Beli Penyedia Asuransi Khusus NSM Insurance

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Latihan Pestapora 2026 Malaysia Hadirkan Pamungkas dan Sheila On 7

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB