Warga Kota Magelang Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

- Editor

Selasa, 14 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kota Magelang ER terancam 12 tahun penjara lantaran kedapatan mengonsumsi sabu. (Foto: Pelopor.id/Tyo)

Warga Kota Magelang ER terancam 12 tahun penjara lantaran kedapatan mengonsumsi sabu. (Foto: Pelopor.id/Tyo)

Pelopor.id – Warga Kota Magelang ER alias Weni Binti Sudarno (alm) terancam 12 tahun penjara. Pasalnya, wanita 36 tahun yang berprofesi sebagai penjual baju secara online ini tertangkap anggota Polres Magelang Kota saat kedapatan mengonsumsi barang haram jenis sabu.

Menurut Waka Polres Magelang Kota Kompol Supriyadi, S.H., Weni ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35.

“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,” kata Kompol Supriyadi pada Konferensi Pers, Selasa (14/12/2021).

Kompol Supriyadi menceritakan kronologi tertangkapnya ER, pada Sabtu 9 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengonsumsi narkotika. Berkat laporan tersebut Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan.

Warga Kota Magelang ER terancam 12 tahun penjara lantaran kedapatan mengonsumsi sabu
Warga Kota Magelang ER terancam 12 tahun penjara lantaran kedapatan mengonsumsi sabu. (Foto: Pelopor.id/Tyo)

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengamatan dan observasi di seputaran wilayah tersebut,” ungkap Wakapolres.

Namun ada hari Rabu 13 Oktober 2021, lanjut Wakapolres, Tim Opsnal mendapat informasi kembali bahwa ER pindah di seputaran Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

“Usai anggota mendapat laporan bahwa tersangka di Rejowinangun Selatan pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB Tim menjemput ER di rumahnya,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, dan bersama seorang anggota Polwan telah dilakukan penggeledahan. Secara kooperatif ER mengakui bahwa memiliki sabu. Kemudian tersangka menunjukkan barang berupa sebuah bungkusan dalam lakban warna hitam.

Baca Juga :   War on Drugs, BNN Ungkap Ratusan Kg Sabu dan Belasan Ribu Ektasi di Awal Tahun
Warga Kota Magelang ER terancam 12 tahun penjara lantaran kedapatan mengonsumsi sabu
Warga Kota Magelang ER terancam 12 tahun penjara lantaran kedapatan mengonsumsi sabu. (Foto: Pelopor.id/Tyo)

“Setelah dibuka berisi 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, dan barang lainnya yang terkait dengan perkara narkotika tersebut,” terang Kompol Supriyadi.

Kemudian, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut. Sementara tersangka kepada media mengaku telah mengonsumsi barang haram itu sejak setahun lalu. Ia juga mengatakan bahwa barang tersebut dipesan melalui online dan tidak mengenal pengirimnya.

“Beli dari COD, 1 paket 1 juta. Selama setahun ini sudah beberapa kali memakai dan memesan melalui online,” ujar perempuan yang mengaku sudah berkeluarga ini.

(Tyo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 02:29 WIB

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Senin, 20 April 2026 - 18:10 WIB

Echoes, We Hide Hadirkan Nuansa Emo Rock di EP the things we left unsaid after you

Senin, 20 April 2026 - 17:40 WIB

Ade Hubart dan Ian Antono Hadirkan Pesan Optimis di Single Come On

Jumat, 17 April 2026 - 01:54 WIB

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Kamis, 16 April 2026 - 23:26 WIB

Rully Irawan Ceritakan Perjalanan Ayah di Perantauan Lewat Single Markisa

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Senin, 13 April 2026 - 01:01 WIB

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Berita Terbaru

Grup band djent metal, Bless The Knighst. (Foto: Istimewa)

Musik

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB