Polisi Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Sabu di Aceh

- Editor

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gagalkan peredaran 9,4 kg sabu di Aceh. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

Polisi gagalkan peredaran 9,4 kg sabu di Aceh. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

Pelopor.id | Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,4 kilogram. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap empat kurir narkoba yang berinisial DS (38), TA (59), R (36) dan AS (33).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, pada Kamis (18/11/2021).

Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Metro Jakarta Barat Sita 5.200 gr Sabu dan 27 gr Ganja Siap Edar

“Hasilnya sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di desa itu dan menangkap tersangka DS beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih,” ujar Eko Hartanto.

Kepada polisi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman-temannya yakni TA, R dan AS. Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga berhasil menangkap ketiga pelaku di Kecamatan Muara Tiga Lhokseumawe dihari yang sama.

“Berdasarkan keterangan para pelaku lainnya, akhirnya terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku AS yang hendak dijual dengan harga Rp 200 juta,” kata Eko Hartanto.

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

Bahkan AS mengatakan kepada petugas bahwa ia mendapatkan barang haram itu begitu saja di pinggir pantai dalam sebuah kantong plastik hitam. AS juga mengaku bahwa dirinya masih menyimpan 7 kilogram sabu lainnya di semak-semak pinggir pantai kawasan Eks PT. Arun, Blang Lancang.

“Pengakuannya barang haram itu memang sudah dikemas dalam 9 bungkusan teh cina, tetapi dia hanya mengambil dua bungkus untuk dijual, sedangkan 7 bungkus lainnya disimpan,” ucap Eko Hartanto.

Baca Juga :   Terkait Pabrik Sabu Karawaci, Dua Warga Iran Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru