Polisi Ciduk Penjual SIM Card yang Gunakan Data Orang Lain

- Editor

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id – Polda Aceh mengungkap tindak pidana ITE di wilayahnya berupa Penjualan SIM Card perdana yang telah teregistrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) Orang Lain.

“Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,” tutur Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dikutip Pelopor.id, Selasa, 19 Oktober 2021.

“Ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara.”

Dirreskrimsus menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

“Selanjutnya Tim penyelidik melakukan Penyelidikan di beberapa Kota di antaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkapnya.

Penyelidikan dilakukan dari tanggal 11 Oktober 2021 sampai 16 Oktober 2021. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi–saksi.

Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan 1 toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T Umar Desa Geuce Kayee jato Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.

Kemudian penyelidik membeli 1 buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.

“Berdasarkan bukti tersebut penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi. Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada di toko Beralamat Jln. Pajak pagi simpang empat kota lintang atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” sebut Dirreskrimsus.

Dari hasil ungkapan itu, barang bukti yang diamankan di Banda Aceh berupa, 20 kotak Kartu perdana loop, 2 kotak Kartu Axis, 6 kotak Kartu perdana As (belum registrasi), 4 kotak Kartu Telkomsel (aktif), 12 kotak Kartu Telkomsel (belum registrasi), 1 unit komputer Lenovo, 4 unit Laptop (aktif), 5 unit Modem Loop (aktif), dan 2 unit Modem Loop (rusak).

Baca Juga :   Teten Masduki Ungkap 3 Tantangan Pengembangan Kopi Rakyat

Sedangkan barang bukti yang diamankan di Aceh Tamiang, berupa 3 unit laptop merk DELL warna silver, 6 unit flasdisk merk SANDISK warna merah hitam, 4 unit modem pool merk FOXCOM warna hitam,3 unit modem pool merk LEKA warna hitam, 10 unit carger laptop.

Selanjutnya 1 unit monitor merk SAMSUNG warna hitam, 2 unit cpu rakitan warna hitam,1 unit cpu rakitan merk warna putih, 2 unit keyboard merk SYBOARD warna hitam, 2 unit modem merk HIGH GIAT warna putih, 1 unit cpu merk LG warna hitam.

Kemudian, 1 unit monitor merk ALCATROZ warna hitam, 1 unit flasdisk merk TOSHIBA warna putih,1 unit laptop merk HP warna hitam,1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit cpu merk MICROTON warna putih.

Lalu 1 unit monitor merk RAEAN warna hitam, 1 unit keyboard merk POWER UP warna hitam, 25 kotak kartu perdana 25 GB, 13 kotak kartu perdana 6,5 GB, 3 kotak kartu perdana 15 GB, 18 kotak kartu perdana AXIS yang masing masing berisikan 1000 pcs.

Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi SIM CARD Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikannya kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten dan kota, kata Dirreskrimsus.

Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana ITE ini, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data/dokumen elektronik sehingga seolah-olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

“Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” tandasnya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Latihan Pestapora 2026 Malaysia Hadirkan Pamungkas dan Sheila On 7

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB