Pelopor.id | Jakarta – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokro, sehingga ia tetap divonis seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Amar putusan kasasi tertulis dalam laman Mahkamah Agung RI, dengan tanggal putusan kasasi adalah 24 Agustus 2021.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 26 Oktober 2020 menyatakan Benny Tjokro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
Selain melakukan korupsi, Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten; membeli 4 unit apartemen di Singapura; membangun perumahan bernama Forest Hill; membayar bunga Mayapada; membeli saham, dan membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh.
- Baca juga: Profil Ricky Harun, Banting Setir dari Selebriti jadi Komisaris
- Baca juga: Profil Farhat Abbas, Pengacara & Pendiri Partai Pandai
- Baca juga: Profil Faldo Maldini yang Dijuluki The New Ngabalin
Profil Singkat Benny Tjokro
Benny Tjokrosaputro lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 15 Mei 1969. Ia adalah cucu Kasoem Tjokrosaputra yang merupakan pendiri Batik Keris. Pria lulusan Universitas Trisakti ini dikenal sebagai pengusaha sukses di Indonesia yang memimpin berbagai perusahaan, salah satunya perusahaan landbank properti, PT Hanson International Tbk.
Sebelum tersandung kasus hukum, Benny tak hanya terkenal sebagai pengusaha, tapi juga aktif mengikuti acara besar internasional. Ia juga pernah menempati urutan ke-43 dari daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2018, dengan nilai kekayaan sekitar USD 670 juta.
Selain tersandung kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asabri atau Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. []