Buka Hotline, Polda Jabar Terima Ratusan Pengaduan Pinjol Ilegal

- Editor

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buka Hotline, Polda Jabar Terima Ratusan Pengaduan Pinjol Ilegal. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

Buka Hotline, Polda Jabar Terima Ratusan Pengaduan Pinjol Ilegal. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

Pelopor.id | Polda Jabar hingga saat ini telah menerima 231 aduan masyarakat yang mengaku terjerat hingga menjadi korban ancaman dan teror dari pinjol ilegal, setelah pihaknya membuka nomor hotline untuk pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) illegal pada Senin (01/11/2021).

“Kami buka nomor hotline di nomor 081234550405. Nomor itu sudah dibuka sejak kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Selasa (02/11/2021).

Baca juga: Polri Tangkap Bos Pinjol Ilegal yang Teror Warga Hingga Bunuh Diri

Arief Rachman mengakui, meski sudah banyak menerima aduan masyarakat terkait pinjol ilegal, pihaknya tidak langsung menindaklanjuti aduan tersebut, lantaran harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah aduan itu berkaitan dengan pinjol ilegal yang dibongkar Polda Jabar di Yogyakarta beberapa waktu lalu atau bukan.

“Kami harus cocokan terlebih dahulu, apakah ini ada kaitannya dengan kasus pinjol ilegal PT TII (Yogyakarta) atau tidak. Kalau digital evidencenya match, kita tindaklanjuti. Kalau beda (korban pinjol ilegal dari PT lain atau kelompok lainnya), kami harus proses lidik dari awal, dari nol, sebelum sidik,” ujar Arief Rachman.

Baca juga: Lakukan Tiga Hal Ini Jika Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal

Sebelumnya, penyidik Polda Jabar telah menangkap delapan tersangka kasus pinjol ilegal di Yogyakarta, yang dalam waktu dekat akan diseret ke meja hijau. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sedang memproses penyerahan hasil penyidikan kasus pinjol ilegal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Delapan tersangka itu adalah karyawan PT TII yang membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu pinjol legal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kombes Pol Arief Rachman, perusahaan itu sengaja melegalkan satu aplikasi pinjol mereka, untuk mengelabui OJK. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   OJK Beberkan Arti Merdeka Secara Keuangan

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru