Pelopor.id | Ditlantas Polda Metro Jaya merevisi aturan ganjil-genap (gage) di Jakarta. Mulai Senin, 18 Oktober 2021, aturan gage kembali seperti semula, yaitu hanya berlaku Senin-Jumat dengan sesi pertama jam 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua jam 16.00-20.00 WIB. Selain itu, aturan gage juga tidak diterapkan lagi di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Seperti diketahui, selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aturan gage berlaku setiap hari, Senin-Minggu, di tiga titik yaitu ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.
“Sejak tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut gage, seperti di Bundaran Senayan maupun di Patung Kuda. Tapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah. Anggota kami akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar. Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Pertama, gage berlaku dari jam 06.00 WIB sampai ke 10.00 WIB kemudian dari jam 16.00 WIB sampai 20.00 WIB. Hanya berlaku dari hari Senin-Jumat, untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga: Polda Metro Jaya Wacanakan Tambah Ruas Ganjil Genap
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mengkaji sejumlah aturan lainnya terkait ganjil-genap (gage), salah satunya ingin mengaktifkan kembali 25 titik gage di Jakarta.
“Masih ada 20-an lagi kawasan gage yang belum kita aktifkan. Tentu minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dishub dan sebagainya, untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan di kawasan lain,” kata Kombes Sambodo.
Berikut ini 25 titik gage yang berada di ruas jalan Jakarta:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari []












