Kasus Korupsi Surya Darmadi, Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp 104 Triliun

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu membengkak menjadi Rp104,1 triliun dari temuan sebelumnya Rp78 triliun. Menurut Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah, bertambahnya kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hasil perhitungan dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun, sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun,” tuturnya dalam konferensi pers, Selasa (30/08/2022).

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Agung juga menyertakan barang bukti berupa tumpukan uang tunai sekitar lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari Surya Darmadi alias Apeng. Uang itu, dalam pecahan Rupiah Rp5.123.189.064.978, dalam Dollar Amerika Serikat US$11.400.813,57 dan dalam Dollar Singapura SG$646,04.

“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak Rp5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada bank Mandiri tapi ada di bank lain,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan.

Kemudian, barang bukti uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Jampidsus Febri Ardiansyah kepada perwakilan Bank Mandiri. Selain itu, uang tersebut juga akan diserahkan kepada perwakilan Bank milik pemerintah.

“Uang sebanyak Rp 5.1 Triliun ini bukan hanya dititipkan ke Bank Mandiri tapi beberapa bank pemerintah,” tegas Ketut. []

Baca Juga :   Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru